

Pemberitahuan Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral
Kementerian ESDM cq. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 akan melaksanakan secara konsisten dan tegas ketentuan mengenai kewajiban bagi Para Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral untuk melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, dan/atau bentuk kerja sama pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
08 May 2012
Peraturan Menteri ESDM No. 7 tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, pada hari Jumat tanggal 4 Mei 2012, mengadakan konfrensi pers mengenai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Permurnian Mineral.
07 May 2012
Mineral Jarang, Sebuah Energi Alternatif Masa Depan
Meningkatnya kebutuhan manusia akan sumber daya energi membuat para ilmuan tidak hanya mencari sumber energi yang berasal dari air dan minyak, tetapi juga menyangkut sejumlah elemen mineral jarang (rare earth oxides) yang bernilai tinggi.
11 April 2012
PT Timah dan Peningkatan Nilai Tambah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik berulang kali menekankan pentingnya peningkatan nilai tambah mineral dan melarang ekspor produk-produk tambang jenis tertentu dalam kondisi mentah. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 disebutkan, jika tidak memenuhi ketentuan itu, pemerintah akan mengenakan sanksi terhadap perusahaan bersangkutan, termasuk mencabut izin operasi tambang.
14 March 2012
Mineral Jarang: Kekayaan yang Terlupakan
Dalam Permen ESDM No. 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, selain adanya pembatasan kandungan mineral dalam penjualan mineral, yang menjadi perhatian utama saat ini adalah pasal 21 yaitu “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini”.
13 March 2012
|
|
|
Kunjungan ke : 1343846,
sejak 1 januari 2009 |


|
|